Pengertian dan Karakteristik
Buruknya Fasilitas Umum
Pengertian fasilitas umum merupakan fasilitas yang diadakan untuk kepentingan umum atau bersama. Dikatakan "fasilitas umum" karena keberadaan wadah atau tempat ini bersifat mempermudah atau memperlancar kebutuhan bersama dari kelompok atau komunitas tertentu, misalnya di bnidang keamanan, komunikasi, rekreasi, olahraga, pendidikan , kesehatan, administrasi publik, religius, sosial-budaya dll. jadi arti dari buruknya fasilitas umum adalah suatu fasilitas yang dibuat untuk masyarakat umum tetepi tidak dapat dijaga dengan baik sehingga menjadi kotor, rusak dan terbengkalai.
Karakteristik buruknya fasilitas umum adalah:
- Kondisi tempat yang kotor dan rusak
- Tidak dilengkapi fasilitas yang memadai
- Berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat
Penyebab dan Proses Terbentuknya Rusaknya Fasilitas Umum
Penyebab buruknya
fasilitas umum, sangat erat kaitannya dengan pemerintah dan masyarakat. masyarakat tidak bertanggung jawab yang telah merusak fasilitas
umum, serta fasilitas umum yang sudah rapuh termakan usia yang tidak dijaga.
Ini bisa terjadi karena lemahnya pengawasan dari Pemerintah, dan
rendahnya tanggung jawab moral penyedia jasa. Inilah yang menyebabkan
rusaknya fasilitas umum, yaitu Pemerinyah serta Masyarakat sendiri.
Proses
rusaknya fasilitas umum dimulai dengan adanya rasa tidak tanggung jawab dari
lapisan masyarakat, baik oleh kalangan atas, menengah, ataupun bawah. Pada proses perbaikan
fasilitas, diperlukannya peran Pemerintah untuk mengatasinya, namun tak sedikit
dari golongan tersebut yang hanya menganggap itu hanya masalah perkotaan kecil,
mudah, dan tidak segera diatasi.
Masalah yang Timbul Akibat Buruknya Fasilitas Umum
Masalah yang timbul sebagian besar merupakan masalah
yang sudah sering terjadi di Jakarta, dan masih saja susah untuk dihilangkan.
Antara lain :
- Kemacetan
- Pemukiman kumuh
- Pemukiman penduduk
- Kecelakaan
- Bencana alam, seperti banjir dan tanah longsor, dll.
Upaya Untuk Mengatasi Buruknya Fasilitas Umum
Fasilitas umum memang harus dipelihara
dan dijaga oleh pemerintah. Meskipun demikian, masyarakat juga harus
membantu menjaga supaya tidak mudah rusak. Jika ada fasilitas umum yang
rusak, hendaknya melapor ke pihak berwenang. Beberapa upaya yang harus
dilakukan oleh masyarakat, yaitu:
- Renovasi fasilitas umum
- Segera melapor ke pihak berwenang jika ada fasilitas umum yang rusak
- Meningkatkan rasa tanggung jawab masyarakat
- Menjaga dan merawat fasilitas umum
- Adanya rasa kepedulian dari masyarakat
Kesimpulan
Fasilitas umum dapat didefinisikan sebagai segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh instansi pemerintah di Pusat, di Daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan peundang-undangan.Secara umum permasalahn yang sering terjadi karena buruknya fasilitas umum adalah kemacetan, pemukiman kumuh, kecelakaan, bencana alam, seperti banjir longsor dll. Cara mengatasinya adalah dengan renovasi fasilitas umum, meningkatkan rasa tanggung jawab masyarakat, menjaga dan merawat fasilitas umum, adanya rasa kepedulian dari masyarakat, dll.
Saran
Demikian artikel yang dapat saya buat, semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi para pembaca
Tidak ada komentar:
Posting Komentar