Di Indonesia, UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)
pertama kali disahkan oleh Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang
Yudhoyono pada tahun 2008. Dengan pertimbangan bahwa arus globalisasi informasi
yang begitu populer dengan dukungan internet, telah menempatkan Indonesia
sebagai bagian dari masyarakat global yang berkontribusi dalam arus informasi
dunia. Sehingga pemerintah merasa perlu membangun aturan yang berkenaan dengan
pengelolaan teknologi komunikasi dan transaksi elektronik demi menjaga stabilitas
ditengah masyarakat Indonesia yang kini sudah menjadi bagian dari globalisasi.
Dengan adanya regulasi yang mengatur penggunaannya, pemerintah mengharapkan
adanya optimalisasi pembangunan teknologi informasi, agar distribusinya bisa
merata, menyebar, dan menyentuh seluruh lapisan kalangan masyarakat demi
mencerdaskan serta memajukan kehidupan masyarakat dan negara.
Definisi Peraturan dan Regulasi menurut kamus besar Bahasa Indonesia peraturan adalah ketentuan yang mengikat warga kelompok masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalikan tingkah laku yang sesuai dan diterima. Setiap warga masyarakat harus menaati aturan yang berlaku, atau ukuran, kaidah yang dipakai sebagai tolak ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu.
Definisi Peraturan dan Regulasi menurut kamus besar Bahasa Indonesia peraturan adalah ketentuan yang mengikat warga kelompok masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalikan tingkah laku yang sesuai dan diterima. Setiap warga masyarakat harus menaati aturan yang berlaku, atau ukuran, kaidah yang dipakai sebagai tolak ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu.
Sedangkan regulasi adalah mengendalikan perilaku manusia
atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan. Regulasi dapat dilakukan dengan
berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah,
regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi
perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang
dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan
sanksi (seperti denda). Tindakan hukum administrasi, atau menerapkan regulasi
hukum, dapat dikontraskan dengan hukum undang-undang atau kasus.
Selain di dunia nyata, ternyata di dunia maya pun terdapat peraturan
yang disebut dengan Cyberlaw, yang berasal dari dua kata yaitu cyber (dunia
maya) dan law (hukum). Peraturan ini diberlakuan karena dunia maya tidak hanya
berupa Informasi yang berguna tapi juga terdapat tindak kejahatan.
Hukum yang ada pada dunia maya berbeda sebutannya, di
antaranya adalah CYBERLAW, COMPUTER CRIME LAW & COUNCILE OF EUROPE
CONVENTION ON CYBERCRIME. Walaupun maksud dari ketiga hukum di atas sama, tapi
terdapat perbedaan yang sangat besar.Perbedaannya terdapat pada wilayah hukum
itu berjalan. Seperti contoh sebagai berikut :
1. Cyber Law
Cyber Law adalah sebuah istilah yang digunakan untuk merujuk
pada hukum yang tumbuh dalam medium cyberspace. Cyber law merupakan sebuah
istilah yang berhubungan dengan masalah hukum terkait penggunaan aspek
komunikatif, transaksional, dan distributif, dari teknologi serta perangkat
informasi yang terhubung ke dalam sebuah jaringan.
2. Computer Crime Act
(Malaysia)
Pada tahun 1997 malaysia telah mengesahkan dan
mengimplementasikan beberapa perundang-undangan yang mengatur berbagai aspek
dalam cyberlaw seperti UU Kejahatan Komputer, UU Tandatangan Digital, UU
Komunikasi dan Multimedia, juga perlindungan hak cipta dalam internet melalui
amandemen UU Hak Ciptanya.
3. Council of Europe
Convention on Cyber Crime
Council of Europe Convention on Cyber Crime (Dewan Eropa
Konvensi Cyber Crime), yang berlaku mulai pada bulan Juli 2004, adalah dewan
yang membuat perjanjian internasional untuk mengatasi kejahatan komputer dan
kejahatan internet yang dapat menyelaraskan hukum nasional, meningkatkan teknik
investigasi dan meningkatkan kerjasama internasional. berisi Undang-Undang
Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU-PTI) pada intinya memuat perumusan tindak
pidana.
Jadi perbedaan dari ketiga peraturan tersebut adalah sampai
di mana jarak aturan itu berlaku. Cyberlaw berlaku hanya berlaku di Negara
masing-masing yang memiliki Cyberlaw, Computer Crime Law (CCA) hanya berlaku kepada
pelaku kejahatan cybercrime yang berada di Negara Malaysia dan Council of
Europe Convention on Cybercrime berlaku kepada pelaku kejahatan cybercrime yang
ada di seluruh dunia.
UU No. 36 Azas dan Tujuan Telekomunikasi.
- Azas dan Tujuan
Didalam UU No. 36 telekomunikasi berisikan sembilan bab yang
mengatur hal-hal berikut ini;
Azas dan tujuan telekomunikasi, pembinaaan, penyelenggaraan
telekomunikasi, penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan
peralihan dan ketentuan penutup. Undang-Undang ini dibuat untuk menggantikan UU
No.3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, karena diperlukan penataan dan
pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional yang dimana semua
ketentuan itu telah di setujuin oleh DPRRI.
1. Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur penting
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2. Perkembangan teknologi yang sangat pesat tidak hanya
terbatas pada lingkup telekomunikasi itu saja, maleinkan sudah berkembang pada
TI.
3. Perkembangan teknologi telekomunikasi di tuntut untuk
mengikuti norma dan kebijaksanaan yang ada di Indonesia.
Keterbatasan UU telekomunikasi dalam mengatur penggunaan
teknologi informasi.
Pada UU No.36 tentang telekomunikasi mempunyai salah satu
tujuan yang berisikan upaya untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa,
memperlancar kegiatan pemerintah, mendukung terciptanya tujuan pemerataan
pembangunan dan hasil-hasilnya serta meningkatkan hubungan antar bangsa.
Dalam pembuatan UU ini dibuat karena ada beberapa alasan,
salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi
telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar
dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi dan untuk
manjaga keamanan bagi para pengguna teknologi informasi.
Di dalam UU No.36 tersebut tidak terdapat batasan dalam
penggunaan teknologi informasi, namun dapat mengatur penggunaan teknologi
informasi tersebut, karena dalam undang-undang tersebut memiliki tujuan
telekomunikasi jadi secara tidak langsung dapat sekaligus mengatur penggunaan
informasi tersebut sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Dalam undang-undang ini juga terdapat tentang penyelenggaraan
telekomunikasi, sehingga telekomunikasi dapat diarahkan dengan baik. Penyidikan
dan sangsi administrasi dan ketentuan pidana pun tertera dala undang-undang
ini, sehingga penggunaan telekomunikasi tidak menyimpang dari undang-undang
yang telah ada. Sehingga menghasilkan teknologi informasi yang baik dalam
masyarakat.
Sumber: